• HOME
  • ABOUT ME
  • OLSHOP
  • VIDEO
  • DAF ISI BUKU

Jumat, 21 Maret 2014

Langkah 10 Proses Desain Penerangan Jalan

10. Langkah Desain 10 adalah menyelesaikan tata letak set plan  (Plan Set Layout)
          Unit penerangan jalan pada DLLAJR wilayah propinsi dan kota/kabupaten, atau konsultan perancang sistem penerangan dan menyusun rencana untuk sistem penerangan yang akan dipasang di bawah kontrak wajib menyelesaikan tata letak set plan (untuk set plan referensi, yang merupakan set plan penerangan besar akan dibahas pada pokok bahasan berikutnya).     
          Rencana desain penerangan standar sekurang-kurangnya memuat lembar-lembar seperti yang dijelaskan berikut ini :

Tabel 8. Lembar Plan Desain Penerangan Standar
Nama Lembar
 (Sheet)
Plan desain penerangan yang berdiri sendiri
Plan penerangan merupakan bagian set plan yang lebih besar
Lembar judul
X

Pernyataan perkiraan jumlah barang
X

Tabulasi perkiraan jumlah barang

X
Lembar detail
X
X
Tata letak plan penerangan
X

Lembar utilitas
X
*
Plan kontrol traffic (hanya untuk penerangan dengan tiang tinggi)

X

X

* Utilitas akan dimasukkan dalam keseluruhan set plan


        Plan penerangan akhir harus disiapkan pada lembar rencana (plan sheet) ukuran 11" x 17". Lembar judul asli harus ada komposisi sampul. Skala untuk plan penerangan tidak harus mengikuti aturan proyek pembangunan jalan. Setiap lembar rencana harus diidentifikasi secara benar di sudut kanan bawah (Nomor proyek dan lembar ke xx dari xx lembar).

a.   Lembar Judul
          Lembar judul diperlukan untuk semua plan penerangan yang berdiri sendiri. Lembar judul harus menyertakan judul blok, lokasi dan deskripsi proyek, nomor proyek negara, propinsi atau kota/kabupaten, nomor area dan pekerjaan, tempat tanda tangan pengesahan/persetujuan, nilai-nilai desain jalan, riwayat dan simbol, daftar skala, dan indeks plan.

Gambar 9. Rencana konstruksi penerangan jalan

          Untuk unit penerangan yang dirancang pada proyek penerangan yang berdiri sendiri, lembar judul harus ditandatangani langsung oleh perancang (ahli teknik profesional berlisensi), tapi semua lembar berikutnya dapat memanfaatkan tanda tangan scan elektronik. Jika set plan penerangan merupakan bagian dari set plan yang lebih besar, blok tanda tangan pengesahan seperti  berikut ini diperlukan pada semua lembar plan penerangan.

          Dengan ini saya menyatakan bahwa lembar______ sampai _______ telah saya susun atau langsung dibawah pengawasan saya dan saya seorang ahli teknik profesional berlisensi berdasarkan Surat Keputusan_____________ No_________Tanggal____________

Tanda Tangan & Cap

LST DESIGNER

Tanggal_____________________LIC. NO. 12345
  
           Ketika pemerintah kota/kabupaten berpartisipasi dalam membantu biaya memasang atau mempertahankan sistem penerangan, lembar judul harus mencantumkan tempat tanda tangan untuk otoritas yang berwenang dari pemerintah kota/kabupaten. Ahli teknik pada DLLAJR harus menyerahkan salinan akhir plan ke pemerintah kota/kabupaen untuk diperiksa dan disetujui sebelum proyek dikerjakan.

b.   Lembar Jumlah Item Barang
          Dalam plan penerangan juga harus memasukkan pernyataan estimasi jumlah item barang, atau tabulasi jumlah item barang jika merpakan bagian dari proyek yang lebih besar. Ada kalanya diinginkan untuk memasukkan ketentuan pipa saluran (conduit), lubang tangan, dan kotak sambungan sebagai bagian dari proyek jalan dan memiliki waktu jeda untuk plan penerngan sebagai proyek terpisah.
        Biasanya, sistem penerangan dengan pembayaran per item barang menunjukkan item untuk pipa saluran (conduit), kabel, lampu standar, dll. Setiap catatan yang berkaitan dengan salah satu item barang dalam jumlah yang diperkirakan harus dimasukkan pada estimasi lembar jumlah item barang. Tetapi jika sistem penerangan dibayar secara borongan (lump sum) dan ha ini tidak dianjurkan, plan harus mencakup tabulasi dari setiap item barang yang merupakan bagian dari borongan (lump sum). Platform standrd untuk harga item barang tersebut dapat menggunakan referensi pada website berikut ini: http://www.dot.state.mn.us/tecsup/splate/index.html

Berikut ini adalah daftar standard harga/pembayaran item penerangan :
No. Item
Item Barang/Pekerjaan
Satuan
1
Penghapusan barang
Tiap item
2
Penyelamatan barang
Tiap item
3
Sistem lampu listrik
Borongan
4
Sistem tenaga/daya listrik
Borongan
5
Sistem pipa saluran (conduit)
Borongan
6
Jenis unit penerangan
Tiap item
7
Luminer
Tiap item
8
Jenis penerngan underpass tetap
Tiap item
9
Desain tapak/pondasi penerangan
Tiap item
10
Pipa saluran (conduit) baja keras
Tiap meter linier
11
Pipa saluran (conduit) logam campuran
Tiap meter linier
12
Pipa saluran (conduit) non logam
Tiap meter linier
13
Kawat pentanahan ukuran …….mm
Tiap meter linier
14
Kabel berlapis baja ukuran….....mm
Tiap meter linier
15
Jenis kabinet (PHB) sekunder
Tiap item
16
Pad peralatan/komponen
Tiap item
17
Kotak sambung
Tiap item
18
Lubang tangan (hand hole)
Tiap item
19
Peralatan kerja (service)
Tiap item
20
Pelayanan listrik
Tiap item
21
Pemasangan item
Tiap item



Petunjuk untuk memperkirakan jumlah kabel / conduit :
1)  Conduit/penghantar : setiap jarak 9 meter dari tiang ke tiang harus dipasang trafo.
2) Kabel lapis baja : dipasang sepanjang 1,5 meter kedalam tapak dasar, dan sepanjang 1,5 meter keluar tapak dasar.
(dipasang sepanjang 3 meter kekiri dan kekanan  setiap tapak dasar)  
(dipasang sepanjang 1,5 meter pada tapak dasar akhir).
3) Kawat pentanahan : dipasang sepanjang 4,5 meter kedalam tapak dasar, dan sepanjang 4,5 meter keluar tapak dasar.
4) Ukur kawat pentanahan atau kabel lapis baja sepanjang ketentuan yang telah diterapkan pada langkah 2 dan/atau 3, kemudian tambahkan 5 persen sebelum dipasang seperti pada langkah 2 dan/atau 3.
5)  Ukur kabel yang dipasang di udara (overhead) dan tambahkan 15 persen.

c.  Lembar Rincian (Detail)
          Lembar detail harus menunjukkan rincian untuk masing-masing jenis tiang dan perlengkapan lampu yang digunakan dalam proyek, rincian untuk pemasangan panel layanan dan kontrol fotolistrik, rincian setiap pelabuhan khusus, pipa saluran tambahan pada jembatan untuk penerangan underpass, dan rincian setiap keperluan lainnya.

Gambar 10. Detail tapak dasar penerangan jenis baja E

Gambar 11. Detail kabinet layanan (PHB) sekunder jenis L1

Gambar 12. Detail unit penerangan jenis 9-40 dan 12-40

d.  Lembar Tata Letak Tiang
          Setiap lembar tata letak tiang harus mencakup tata letak jalan dan lokasi lampu standard, kabel, kabinet layanan (PHB), pipa saluran (conduit), kotak penyambung, dan lubang tangan. Semua item barang-barang tersebut harus dilabeli dan diidentifikasi dengan benar. Tabulasi harus mencakup daftar stasiun, lokasi, dan jenis unit penerangan.
          Pada lembar tata letak pertama, harus menampilkan riwayat dan simbol. Simbol dalam desain penearngan jalan harus sesuai dengan "Petunjuk Teknis". Semua lembar tata letak harus diberi nomor lembar yang menampilkan riwayatnya .
          Semua luminer dan lampu tanda lalu lintas yang ditunjukkan dalam plan harus diberi label dengan nomor unik. Bilangan untuk luminer jalan, terowongan, dan underpass harus terdiri dari nomor feedpoint atas angka yang mengidikasikan luminer pada feedpoint itu. Luminer harus diberi nomor secara berurutan. Sedangkan lampu tanda lalu lintas harus terdiri dari nomor feedpoint atas surat yang mengidikasikan lampu tanda lalu lintas pada feedpoint itu dan nomor harus dari kiri ke kanan secara terpisah untuk setiap lampu tanda lalu lintas yang berhadapan  langsung di jalan raya. 
          Sebuah lampu standard dan tapak dasar yang diringkas dalam tabel harus disertakan pada lembar tata letak tiang. Lihat plan tata letak letak tiang berikut ini.

Gambar 13. Tata letak tiang dengan tapak dasar dan lampu standard

Pemasangan Kabel (Pengawatan)
        Plan harus mencakup diagram pengawatan untuk detail kabel pada rangkaian penerangan dan menunjukkan ukuran kawat (seperti yang ditunjukan pada gambar di bawah ini), termasuk lembar informasi yang diperlukan. Komunikasi harus dilakukan dengan perusahaan listrik yang sesuai untuk mendapatkan sumber daya listrik. Perusahaan listrik mungkin memerlukan peralatan tambahan dan memiliki layanan pengisian sumber listrik. Semua komunikasi dengan perusahaan listrik harus dikonfirmasikan secara tertulis.

Gambar 14. Diagram pengawatan pada rangkaian penerangan jalan

e.  Lembar Utilitas
     Lembar ini menjelaskan mengenai utilitas yang berada dalam area plan penerangan. Penjelasan khusus harus disertakan pada lembar utilitas seperti misalnya:
-  Hal-hal yang akan menjadi tanggung jawab kontraktor dapat memanfaatkan Satu Panggilan Sistem Pemberitahuan Penggalian (telepon no. xxxxxxx), yang dibutuhkan oleh kontraktor untuk semua lokasi utilitas.
-  Tidak ada utilitas yang akan terkena proyek ini (jika plan sesuai kondisi lokasi di lapangan).

Gambar 15. Denah utilitas yang telah berada di tempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar