6. Langkah
Desain 6 adalah Membuat Lay Out Sistem Penerangan
Selama proses langkah 6 ini, kita dapat
memanfaatkan jarak tiang yang telah ditentukan pada Langkah 3, mempertimbangkan
poin keputusan kebijakan seperti persimpangan, area bahaya, rambu-rambu di atas
kepala (masalah refleksi), dll. Lihat ilustrasi penempatan tipikal tiang pada langkah
desain 3 untuk poin keputusan umum. Juga pertimbangkan utilitas di atas dan di
bawah tanah dan penghalang overhead.
Berikut ini merupakan panduan yang
disediakan mengenai lokasi yang tepat untuk tiang penerangan :
a. Lokasi-lokasi yang tepat untuk tiang
lampu dapat disesuaikan guna menghindari hambatan yang mungkin dihadapi di
lapangan, seperti batuan padat, saluran listrik, lereng, penjaga rel yang ada,
dll. Boleh membuat sesuai keperluan atau
sesuai yang diinginkan untuk meletakan tiang yang berbeda dari lokasi tiang dalam
rencana.
b. Insinyur proyek dapat menetapkan jarak tiang
hingga 10 meter sepanjang arah jalan dari lokasi yang ditunjukkan dalam rencana.
Tapi jika perubahan yang lebih besar diperlukan, insinyur proyek harus
berkonsultasi dengan perencana sistem penerangan untuk menentukan apakah
perubahan tersebut membutuhkan perubahan penempatan tiang lampu lain dalam
sistem penerangan.
c. Pereencanaan biasanya menempatkan tiang dengan
jarak 19-23 meter di belakang tepi jalan perjalanan untuk tipe armatur lengan kembar/ganda
dan 33-36 meter dari tepi jalan perjalanan untuk tipe armatur rakitan puncak berduri.
Jika jarak tersebut tidak dapat dicapai sebaiknya hubungi insinyur proyek untuk
mengatasinya.
d. Jika pagar pembatas atau dinding peredam
kebisingan terdapat di lokasi dan tidak ditunjukkan dalam rencana, tiang lampu
harus ditempatkan di belakangnya, jika memungkinkan. Jarak antara bagian
belakang pagar pembatas dan bagian depan tiang lampu harus minimal 2 meter.
e. Jarak tiang tidak boleh lebih dekat dari
20 meter ke segala arah dari jaringan listrik. Jika jarak minimal 20 meter
tidak dapat dipertahankan, sebaiknya hubungi perusahaan listrik untuk memindahkan
jaringan listrik.
f. Jarak tiang tidak boleh lebih dekat dari
25 - 50 meter ke segala arah dari rambu-rambu yang dipasang di atas kepala (overhead).
g. Tiang tidak harus ditempatkan dalam parit
untuk alasan pemeliharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar