10. Langkah
Desain 10 adalah menyelesaikan tata letak set plan (Plan Set Layout)
Unit penerangan jalan pada DLLAJR
wilayah propinsi dan kota/kabupaten, atau konsultan perancang sistem penerangan
dan menyusun rencana untuk sistem penerangan yang akan dipasang di bawah
kontrak wajib menyelesaikan tata letak set plan (untuk set plan referensi, yang
merupakan set plan penerangan besar akan dibahas pada pokok bahasan berikutnya).
Rencana desain penerangan standar sekurang-kurangnya
memuat lembar-lembar seperti yang dijelaskan berikut ini :
Tabel 8. Lembar Plan Desain Penerangan Standar
Nama Lembar
(Sheet)
|
Plan desain penerangan yang
berdiri sendiri
|
Plan penerangan merupakan bagian
set plan yang lebih besar
|
Lembar judul
|
X
|
|
Pernyataan perkiraan jumlah barang
|
X
|
|
Tabulasi perkiraan jumlah barang
|
|
X
|
Lembar detail
|
X
|
X
|
Tata letak plan penerangan
|
X
|
|
Lembar utilitas
|
X
|
*
|
Plan kontrol traffic (hanya untuk
penerangan dengan tiang tinggi)
|
X
|
X
|
*
Utilitas akan dimasukkan dalam keseluruhan set plan
Plan penerangan akhir harus disiapkan
pada lembar rencana (plan sheet) ukuran 11" x 17". Lembar judul asli
harus ada komposisi sampul. Skala untuk plan penerangan tidak harus mengikuti aturan
proyek pembangunan jalan. Setiap lembar rencana harus diidentifikasi secara
benar di sudut kanan bawah (Nomor proyek dan lembar ke xx dari xx lembar).
a. Lembar
Judul
Lembar judul diperlukan untuk semua plan
penerangan yang berdiri sendiri. Lembar judul harus menyertakan judul blok,
lokasi dan deskripsi proyek, nomor proyek negara, propinsi atau kota/kabupaten,
nomor area dan pekerjaan, tempat tanda tangan pengesahan/persetujuan, nilai-nilai
desain jalan, riwayat dan simbol, daftar skala, dan indeks plan.
Gambar 9. Rencana konstruksi penerangan jalan
Untuk
unit penerangan yang dirancang pada proyek penerangan yang berdiri sendiri,
lembar judul harus ditandatangani langsung oleh perancang (ahli teknik
profesional berlisensi), tapi semua lembar berikutnya dapat memanfaatkan tanda
tangan scan elektronik. Jika set plan penerangan merupakan bagian dari set plan
yang lebih besar, blok tanda tangan pengesahan seperti berikut ini diperlukan pada semua lembar plan
penerangan.
Dengan ini saya menyatakan bahwa lembar______ sampai _______ telah saya susun atau langsung dibawah pengawasan saya dan saya seorang ahli teknik profesional berlisensi berdasarkan Surat Keputusan_____________ No_________Tanggal____________
Tanda Tangan & Cap
LST DESIGNER
Tanggal_____________________LIC. NO. 12345
Ketika pemerintah kota/kabupaten
berpartisipasi dalam membantu biaya memasang atau mempertahankan sistem
penerangan, lembar judul harus mencantumkan tempat tanda tangan untuk otoritas yang
berwenang dari pemerintah kota/kabupaten. Ahli teknik pada DLLAJR harus menyerahkan
salinan akhir plan ke pemerintah kota/kabupaen untuk diperiksa dan disetujui
sebelum proyek dikerjakan.
b. Lembar Jumlah Item Barang
Dalam plan penerangan juga harus
memasukkan pernyataan estimasi jumlah item barang, atau tabulasi jumlah item barang
jika merpakan bagian dari proyek yang lebih besar. Ada kalanya diinginkan untuk
memasukkan ketentuan pipa saluran (conduit), lubang tangan, dan kotak sambungan
sebagai bagian dari proyek jalan dan memiliki waktu jeda untuk plan penerngan
sebagai proyek terpisah.
Biasanya, sistem penerangan dengan
pembayaran per item barang menunjukkan item untuk pipa saluran (conduit),
kabel, lampu standar, dll. Setiap catatan yang berkaitan dengan salah satu item
barang dalam jumlah yang diperkirakan harus dimasukkan pada estimasi lembar
jumlah item barang. Tetapi jika sistem penerangan dibayar secara borongan (lump
sum) dan ha ini tidak dianjurkan, plan harus mencakup tabulasi dari setiap item
barang yang merupakan bagian dari borongan (lump sum). Platform standrd untuk
harga item barang tersebut dapat menggunakan referensi pada website berikut ini:
http://www.dot.state.mn.us/tecsup/splate/index.html
Berikut
ini adalah daftar standard harga/pembayaran item penerangan :
No. Item
|
Item Barang/Pekerjaan
|
Satuan
|
1
|
Penghapusan barang
|
Tiap item
|
2
|
Penyelamatan barang
|
Tiap item
|
3
|
Sistem lampu listrik
|
Borongan
|
4
|
Sistem tenaga/daya listrik
|
Borongan
|
5
|
Sistem pipa saluran (conduit)
|
Borongan
|
6
|
Jenis unit penerangan
|
Tiap item
|
7
|
Luminer
|
Tiap item
|
8
|
Jenis penerngan underpass tetap
|
Tiap item
|
9
|
Desain tapak/pondasi penerangan
|
Tiap item
|
10
|
Pipa saluran (conduit) baja keras
|
Tiap meter linier
|
11
|
Pipa saluran (conduit) logam campuran
|
Tiap meter linier
|
12
|
Pipa saluran (conduit) non logam
|
Tiap meter linier
|
13
|
Kawat pentanahan ukuran …….mm
|
Tiap meter linier
|
14
|
Kabel berlapis baja ukuran….....mm
|
Tiap meter linier
|
15
|
Jenis kabinet (PHB) sekunder
|
Tiap item
|
16
|
Pad peralatan/komponen
|
Tiap item
|
17
|
Kotak sambung
|
Tiap item
|
18
|
Lubang tangan (hand hole)
|
Tiap item
|
19
|
Peralatan kerja (service)
|
Tiap item
|
20
|
Pelayanan listrik
|
Tiap item
|
21
|
Pemasangan item
|
Tiap item
|
Petunjuk
untuk memperkirakan jumlah kabel / conduit :
1) Conduit/penghantar
: setiap jarak 9 meter dari tiang ke tiang harus dipasang trafo.
2) Kabel
lapis baja : dipasang sepanjang 1,5 meter kedalam tapak dasar, dan sepanjang
1,5 meter keluar tapak dasar.
(dipasang sepanjang 3 meter kekiri
dan kekanan setiap tapak dasar)
(dipasang sepanjang 1,5 meter pada
tapak dasar akhir).
3) Kawat
pentanahan : dipasang sepanjang 4,5 meter kedalam tapak dasar, dan sepanjang
4,5 meter keluar tapak dasar.
4) Ukur
kawat pentanahan atau kabel lapis baja sepanjang ketentuan yang telah
diterapkan pada langkah 2 dan/atau 3, kemudian tambahkan 5 persen sebelum
dipasang seperti pada langkah 2 dan/atau 3.
5) Ukur
kabel yang dipasang di udara (overhead) dan tambahkan 15 persen.
c. Lembar
Rincian (Detail)
Lembar detail harus menunjukkan
rincian untuk masing-masing jenis tiang dan perlengkapan lampu yang digunakan
dalam proyek, rincian untuk pemasangan panel layanan dan kontrol fotolistrik,
rincian setiap pelabuhan khusus, pipa saluran tambahan pada jembatan untuk
penerangan underpass, dan rincian setiap keperluan lainnya.
Gambar 10. Detail tapak dasar penerangan jenis baja E
Gambar 11.
Detail kabinet layanan (PHB) sekunder jenis L1
Gambar
12. Detail unit penerangan jenis 9-40 dan 12-40
d. Lembar Tata Letak Tiang
Setiap lembar tata letak tiang harus
mencakup tata letak jalan dan lokasi lampu standard, kabel, kabinet layanan (PHB),
pipa saluran (conduit), kotak penyambung, dan lubang tangan. Semua item barang-barang
tersebut harus dilabeli dan diidentifikasi dengan benar. Tabulasi harus mencakup
daftar stasiun, lokasi, dan jenis unit penerangan.
Pada lembar tata letak pertama, harus
menampilkan riwayat dan simbol. Simbol dalam desain penearngan jalan harus sesuai
dengan "Petunjuk Teknis". Semua lembar tata letak harus diberi nomor
lembar yang menampilkan riwayatnya .
Semua luminer dan lampu tanda lalu lintas
yang ditunjukkan dalam plan harus diberi label dengan nomor unik. Bilangan
untuk luminer jalan, terowongan, dan underpass harus terdiri dari nomor
feedpoint atas angka yang mengidikasikan luminer pada feedpoint itu. Luminer
harus diberi nomor secara berurutan. Sedangkan lampu tanda lalu lintas harus
terdiri dari nomor feedpoint atas surat yang mengidikasikan lampu tanda lalu lintas
pada feedpoint itu dan nomor harus dari kiri ke kanan secara terpisah untuk setiap
lampu tanda lalu lintas yang berhadapan langsung
di jalan raya.
Sebuah lampu standard dan tapak dasar
yang diringkas dalam tabel harus disertakan pada lembar tata letak tiang. Lihat
plan tata letak letak tiang berikut ini.
Gambar
13. Tata letak tiang dengan tapak dasar dan lampu standard
Pemasangan Kabel (Pengawatan)
Plan harus mencakup diagram pengawatan
untuk detail kabel pada rangkaian penerangan dan menunjukkan ukuran kawat (seperti yang ditunjukan pada gambar di bawah ini), termasuk
lembar informasi yang diperlukan. Komunikasi harus dilakukan dengan perusahaan listrik
yang sesuai untuk mendapatkan sumber daya listrik. Perusahaan listrik mungkin
memerlukan peralatan tambahan dan memiliki layanan pengisian sumber listrik.
Semua komunikasi dengan perusahaan listrik harus dikonfirmasikan secara
tertulis.
Gambar
14. Diagram pengawatan pada rangkaian penerangan jalan
e. Lembar Utilitas
Lembar ini menjelaskan mengenai utilitas
yang berada dalam area plan penerangan. Penjelasan khusus harus disertakan pada
lembar utilitas seperti misalnya:
- Hal-hal
yang akan menjadi tanggung jawab kontraktor dapat memanfaatkan Satu Panggilan Sistem
Pemberitahuan Penggalian (telepon no. xxxxxxx), yang dibutuhkan oleh kontraktor
untuk semua lokasi utilitas.
- Tidak ada utilitas yang akan terkena
proyek ini (jika plan sesuai kondisi lokasi di lapangan).
Gambar 15. Denah
utilitas yang telah berada di tempat